Meningkatkan Perlindungan Terhadap Perempuan
perlindungan_terhadap_perempuan

Meningkatkan Perlindungan Terhadap Perempuan dengan Kolaborasi Lintas Sektor

Ruang publik agaknya makin tidak aman bagi anak dan perempuan belakangan ini. Belum reda kemarahan kita akibat meninggalnya seorang anak SMP di Tual akibat dianiaya oleh oknum anggota Brimob. Tak lama berselang, kita kembali dibuat marah dengan kasus pembunuhan siswi SMP di Sikka, yang jenazahnya kemudian disembunyikan oleh keluarga pelaku. Belum lagi kasus femisida terhadap mahasiswi di Malang hingga Riau.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat bahwa lebih dari setengah anak Indonesia (50,78%) usia 13 – 17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Sekitar dan 33,64% anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Kekerasan berbasis gender juga masih jadi masalah serius di Indonesia. “Data menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya,” ungkap Verania Andria, Assistant Representative, United Nations Population Fund (UNFPA) Indonesia.

Menurut laporan Komnas Perempuan berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU), kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2025 meningkat drastis (14,07%) dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu mencapai 376.529 kasus. Kekerasan terhadap perempuan tak hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan mental hingga kekerasan seksual.

Verania melanjutkan, perlindungan dari kekerasan merupakan bagian penting bagian dari kesehatan masyarakat yang komprehensif. “Perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan bagian integral dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan setara,” ujarnya, dalam forum peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Selasa (10/03/2026).

Sayangnya, sering kali korban kekerasan tidak berani melapor karena merasa takut atau malu. Atau, tidak tahu ke mana harus mengadu. Kasus kekerasan terhadap anak dan permepuan bisa dilaporkan ke layanan call center SAPA 129 atau melalui pesan melalui WhatsApp ke 08111-129-129.

“Ini menjadi salah satu akses penting bagi korban untuk mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan. Korban ataupun masyarakat tak perlu ragu untuk melapor,” tegas Verania. Layanan ini disediakan untuk memberikan respons cepat serta membantu korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan.

Program PIHAK

UNFPA bersama KemenPPPA serta berbagai mitra lainnya juga mengembangkan program Perempuan Indonesia Hidup Tanpa Kekerasan (PIHAK). Program ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, program ini juga memastikan korban memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan kasus yang dialami.

Program dilaksanakan secara nasional, dengan beberapa wilayah prioritas seperti Brebes, Garut, Lombok Timur, dan Serang. “Program ini juga mendorong penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan (KTP/AP) yang lebih terstandarisasi, sehingga penyintas dapat memperoleh layanan yang lebih terpadu, responsif, dan melindungi hak-hak mereka,” ujar Verania.

Ia berharap, melalui kemitraan dengan KemenPPPA, Kementerian Sosial, Komnas Perempuan, Yayasan Pulih, serta komunitas, PIHAK dapat memberi dampak yang sistemik berkelanjutan.

Kolaborasi Lintas Sektor

Memperingati Hari Perempuan Internasional 2026, FNM Society berkolaborasi dengan Takeda Pharmaceutical menyelenggarakan Forum Perempuan bertajuk “Rights. Justice. Action. Dari Hak Menuju Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan”. Forum ini menjadi wujud nyata upaya kolektif dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, LSM dan akademisi dalam rangka mewujudkan kepemimpinan perempuan dalam memperkuat kesehatan masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pendiri dan Ketua Farid Nila Moeloek (FNM) Society sekaligus Ketua Dewan Pembina Indonesia Health Development Center (IHDC), Prof. Dr. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K) mengingatkan bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat program kesehatan, melainkan penggerak perubahan. “Forum ini sejalan dengan tema global Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun ini, “Rights. Justice. Action. For All Women and Girls, yang menekankan bahwa investasi pada perempuan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan keadilan,” tutur Prof. Nila.

Kolaborasi intas sektor memang mutlak diperlukan, termasuk kolaborasi dengan pihak swasta. Figen Samdanci, Growth and Emerging Market Leadership Team, Takeda Pharmaceuticals, menegaskan kembali komitmen perusahaan untuk membangun kemitraan jangka panjang dalam memperkuat kesehatan masyarakat.

Takeda berkomitmen menjalankan kemitraan yang dapat memperluas akses terhadap layanan kesehatan perempuan, memperkuat perlindungan dari kekerasan berbasis gender, serta mendukung upaya pencegahan di tengah masyarakat. “Melalui program Global Corporate Social Responsibility (CSR), kami mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan memperkuat kesehatan dan perlindungan perempuan, termasuk melalui kemitraan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang berpusat pada perempuan, serta dengan UNFPA melalui program PIHAK untuk memperkuat penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia,” paparnya. (nid)