Menengok permasalahan pelayanan dan perencanaan obat di Apotek
perencanaan_obat

Menengok permasalahan pelayanan dan perencanaan obat di Apotek

Masalah apa yang sering dikeluhkan oleh apoteker, dokter, dan pasien terkait pelayanan kefarmasian? Betul sekali: obat kosong, dan waktu tunggu yang lama. Kekosongan stok obat dan lamanya pelayanan akan berdampak secara langsung pada keselamatan pasien, sehingga permasalahan ini harus diatasi segera.

Sementara itu di sisi lain, apoteker memiliki kendala lain yang tak kunjung selesai. Yaitu banyaknya inventory yang harus dikelola, kurangnya jumlah SDM, dan belum adanya pelatihan yang memadai terkait pelayanan dan pengelolaan perbekalan Farmasi.

Jika ditelaah lebih lanjut, permasalahan inventory di Farmasi disebabkan oleh berbagai faktor. Antara lain fluktuasi pemakaian obat/alkes yang diresepkan dokter, ketersediaan stok di suplier yang tidak stabil, lemahnya sistem pengendalian inventory, dan kesalahan dalam perhitungan perencanaan kebutuhan obat.

Ada banyak metode dan cara perhitungan kebutuhan obat yang digunakan dalam perencanaan. Antara lain metode konsumsi, metode morbiditas, metode just in time, dan metode kombinasi, seperti tampak pada gambar berikut ini.

 

Dari keempat metode perencanaan di atas, yang paling sering digunakan adalah metode konsumsi, yaitu metode yang didasarkan pada riwayat pemakaian obat periode sebelumnya. Metode ini mudah digunakan karena cukup dengan menarik data pemakaian, lalu dimasukkan ke rumus yang telah ditetapkan.

Rumus Perencanaan dengan metode konsumsi

Sayangnya, meskipun relatif lebih mudah digunakan, metode ini memiliki banyak kelemahan. Misalnya, sangat dipengaruhi oleh pola konsumsi dan ketepatan lead time, dan buffer stock. Jumlah inventory farmasi yang sangat tinggi, menambah peliknya implementasi metode ini. Untuk mengatasi masalah ini, maka metode konsumsi ini dikembangkan menjadi metode ABC VEN, yaitu metode dengan pengendalian kebutuhan obat yang didasarkan pada besarnya nilai investasi berdasarkan PARETO ABC dan nilai kritis obat menurut VEN (vital, esensial dan non-esensial).

 

Penyesuaian kebutuhan dan Anggaran ABC VEN

Nah, untuk dapat mengimplementasikan metode ABC VEN ini, tentunya dibutuhkan SDM yang cukup dan memiliki kemampuan yang mumpuni. Perhitungan beban kerja dan penetapan pelatihan menjadi hal yang vital untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan dapat berjalan optimal.

Bagaimana cara menghitung beban kerja dan menghitung perencaan kebutuhan dengan tepat?  Yuk ikuti seminar dan workshop "Perhitungan Rencana Kebutuhan Obat ABC VEN dan Analisis Beban Kerja” yang diselenggarakan oleh Apotek Atma Jaya bekerjasama dengan OTC Digest, pada Selasa, 19 maret 2024. Seminar ini akan diselenggarakan secara daring, melalui platform zoom.

 

Apa saja yang diperoleh dalam seminar dan workshop nanti? Teman-Teman akan mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan bagaimana melakukan perencanaan perbekalan menggunakan metode konsumsi kombinasi ABC-VEN, dan perhitungan kebutuhan SDM berdasarkan beban kerja. Menarik, kan? Pendaftaran masih dibuka, dan akan segera ditutup bila kuota sudah penuh.

Topik Pelatihan

 

Ditulis oleh: Dr. apt. Lusy Noviani, MM

(Praktisi, Trainer dan Dosen FKIK Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)

_________________________________

Daftar Pustaka

  1. Departemen Kesehatan RI,, 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 81 /Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah sakit. Jakarta
  2. Departemen Kesehatan RI., 2016, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 72 Tahun 2016: Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan, Jakarta.
  3. Departemen Kesehatan RI, 2009, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan  Kefarmasian, Departemen Kesehatan RI: Jakarta
  4. DepKes RI, 2008, Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan dasar, Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor: 1121/MENKES/SK/XII/2008
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298

 

Ilustrasi: Image by aleksandarlittlewolf on Freepik