Sebagian Besar Ibu di Indonesia Tidak Beri ASI Eksklusif 6 Bulan, Apa Penghambatnya? | OTC Digest
menyusui_asi_eksklusif

Sebagian Besar Ibu di Indonesia Tidak Beri ASI Eksklusif 6 Bulan, Apa Penghambatnya?

Marya Yenita Sitohang, Indonesian Institute of Sciences (LIPI)

Tulisan ini diterbitkan dalam rangka Pekan Air Susu Ibu Sedunia 1-7 Agustus.

Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu dari ibunya. Terdengar mudah dilakukan, apalagi dengan rasa sayang dan kebahagiaan ibu yang baru melahirkan sang bayi.

Faktanya - bertepatan dengan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia 1-7 Agustus - data pemantauan status gizi di Indonesia pada 2017 menunjukkan cakupan pemberian ASI secara eksklusif selama 6 bulan pertama oleh ibu kepada bayinya masih sangat rendah yakni 35,7%. Artinya ada sekitar 65% bayi yang tidak mendapatkan ASI secara eksklusif selama 6 bulan pertama lahir. Angka ini masih jauh dari target cakupan ASI eksklusif pada 2019 yang ditetapkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan yaitu 50%.

Kampanye tentang pentingnya pemberian ASI ekslusif selama 6 bulan telah dikumandangkan lama bahkan sejak 1990. Pada 2005, WHO menganjurkan pemberian ASI tetap dilakukan sampai bayi berusia 2 tahun. Cakupan pemberian ASI eksklusif yang cenderung fluktuatif atau mengalami kenaikan dan penurunan mendorong banyak pihak untuk mengkaji fenomena ini.

Pengetahuan, sikap, dan motivasi ibu masih menjadi faktor-faktor utama perilaku pemberian ASI eksklusif. Selain itu, dukungan keluarga baik orang tua, mertua, dan suami, serta dukungan tenaga kesehatan masih menjadi faktor eksternal penting dalam pemberian ASI secara eksklusif. Saya menyajikan temuan dari sejumlah riset yang menjelaskan rendahnya cakupan ASI eksklusif tersebut.

Bukan hanya keputusan ibu

Pemberian ASI eksklusif berarti hanya menjadikan ASI sebagai makanan bayi hingga usia 6 bulan, tanpa tambahan apapun, termasuk air minum dan susu formula. Namun dalam keadaan mendesak, diperbolehkan memberi vitamin, mineral, dan obat-obatan kepada bayi. Selain itu, terdapat kondisi medis tertentu, baik pada ibu maupun bayi, yang memperbolehkan pemberian susu formula untuk memenuhi nutrisi bayi.

Sifat ASI yang kaya nutrisi dan mencegah bayi dari gizi buruk dan stunting telah diketahui oleh sebagian besar ibu. Terutama yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. Selain memiliki pengetahuan yang baik, umumnya tenaga kesehatan memiliki sikap yang positif terhadap ASI eksklusif. Namun, penelitian di Kota Bandar Lampung pada 2017 menunjukkan bahwa tidak semua tenaga kesehatan, hanya 57,4%, memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya,

Pemberian ASI eksklusif tidak hanya mengandalkan pengetahuan dan sikap positif. Ketersediaan fasilitas dan waktu untuk memberikan ASI pada bayi menjadi hal lain yang perlu dipertimbangkan. Besarnya campur tangan keluarga dalam perawatan bayi juga mempengaruhi ibu dalam praktik pemberian ASI eksklusif ini.

Bidan sebagai “distributor” susu formula

Menurut data riset kesehatan dasar pada 2013, sebagian besar penolong persalinan ibu adalah bidan. Bidan sebagai tenaga kesehatan mempunyai andil besar dalam memulai pemberian ASI eksklusif, yang disebut dengan inisiasi menyusui dini (IMD). Di luar keadaan medis yang tidak memungkinkan, bayi harus segera diberikan kepada ibunya untuk segera disusui.

Selama 3 hari pertama, ASI mengandung kolostrum yang mampu meningkatkan kekebalan tubuh bayi dari penyakit infeksi. Cairan pertama berwarna kuning yang keluar dari payudara ibu sepenuhnya mengandung kolostrum.

Bidan mempunyai kesempatan besar dalam memotivasi ibu untuk memberi ASI ekslusif, menginformasikan pentingnya ASI sebagai satu-satunya makanan yang cocok dicerna bayi serta tips memberikan ASI eksklusif bagi ibu pekerja.

Faktanya, penelitian yang dilakukan di salah satu Kecamatan di Kota Medan pada 2015 menunjukkan 41,7% bidan menawarkan susu formula secara langsung kepada ibu pasca melahirkan.

Sebagai orang yang dipercaya, dihormati, dan memberikan pelayanan kesehatan secara langsung di masyarakat, langkah bidan menawarkan susu formula itu mudah diterima oleh ibu yang baru melahirkan. Dalam konteks ini, bidan juga menjadi “agen distribusi” susu formula.

Padahal, susu formula tidak sepenuhnya dapat dicerna oleh usus bayi yang masih sensitif. Pemberian susu formula tidak menambah nutrisi pada bayi karena kegagalan penyerapan oleh usus bayi.

Mitos air susu tak cukup

Alasan utama ibu tidak konsisten memberikan ASI adalah ketakutan ibu akan kecukupan ASI yang bisa diproduksi. Secara biologis, selama ibu mengonsumsi makanan bergizi, dan selama terdapat rangsangan dari mulut bayi, maka ASI secara otomatis akan terus diproduksi. Namun ada pengaruh psikologis ibu pada produksi ASI sehingga ibu menyusui diupayakan untuk selalu bahagia dan dihindarkan dari emosi negatif.

Di sinilah dibutuhkan peran suami untuk mendukung istrinya yang sedang menyusui. Suami berperan memberi dukungan secara moril dan psikis selama ibu menyusui. Hubungan dukungan suami dengan pemberian ASI eksklusif ini telah dibuktikan secara ilmiah oleh beberapa penelitian.

Alasan berbeda terjadi pada ibu menyusui yang bekerja. Sebagian besar ibu menyusui berada pada usia produktif sehingga banyak ibu menyusui yang bekerja. Waktu bekerja dan tekanan dalam pekerjaan menjadi faktor penghambat ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif.

Tantangan selanjutnya berasal dari kurangnya pengetahuan keluarga tentang ASI ekslusif. Budaya pemberian makanan tambahan lebih dini biasanya merupakan anjuran dari orang tua atau mertua. Anjuran tersebut terkadang tidak dapat ditolak karena beberapa alasan. Pertama karena kurangnya pengetahuan ibu tentang pencernaan bayi yang belum dapat menerima makanan tambahan sebelum usia 6 bulan. Kedua, karena rasa hormat kepada orang yang telah menjadi ibu terlebih dahulu sehingga meski ibu memiliki pengetahuan tapi tidak mampu menolak.

Regulasi jadi macan kertas?

Pentingnya pemberian ASI ekslusif telah mencuri perhatian pemerintah dan dituangkan dalam beberapa regulasi. Di awali dengan Keputusan Menteri Kesehatan pada 2004 tentang pemberian ASI secara ekslusif kepada bayi di Indonesia. Lima tahun berikutnya Undang-Undang Kesehatan secara spesifik mengharuskan berbagai pihak untuk mendukung ibu dalam memberikan ASI baik melalui penyediaan waktu maupun fasilitas.

Melalui Pasal 200, UU Kesehatan juga mengatur sanksi pidana penjara setahun dan denda Rp100 juta bagi pihak-pihak - selain ibu - yang sengaja menghalangi pemberian ASI dari ibu kepada bayinya. Namun hingga saat ini belum ada penerapan sanksi tersebut karena, di antaranya, kurangnya pengetahuan masyarakat terkait peraturan tersebut.

Regulasi selanjutnya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Peraturan ini menguraikan secara spesifik bahwa pemberian ASI pada bayi harus diberikan secara eksklusif.

Beberapa anjuran dalam regulasi tersebut telah dituangkan dalam bentuk munculnya fasilitas ruang laktasi dan kelompok pendukung ASI eksklusif di masyarakat. Saat ini, ruang laktasi dapat ditemukan di beberapa fasilitas umum, kantor pemerintah, maupun perusahaan swasta. Hal ini memberikan privasi bagi ibu yang ingin menyusui maupun memompa ASI di tempat bekerja.

Edukasi, edukasi, dan edukasi

Kandungan ASI yang kaya nutrisi tidak dapat digantikan oleh bahan makanan apapun. Karena itu, perlu penyebaran informasi tentang manfaat ASI eksklusif secara terus menerus dan berulang kepada masyarakat, tidak hanya kepada ibu, baik melalui media massa, tokoh agama maupun masyarakat. Sebab, sebelum pelarangan iklan susu formula untuk bayi di semua media massa mulai Maret 2012, perusahaan susu formula melalui layar kaca telah berhasil menanamkan pengaruh kuat seolah-olah susu formula lebih berkualitas ketimbang ASI. Sungguh informasi yang keliru.

Internet dan media sosial seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pengetahuan tentang ASI. Selain penyebaran informasi searah, media sosial juga dapat menjadi wadah bagi ibu untuk membentuk grup ibu menyusui yang saling mendukung satu sama lain. Melalui internet pula, ibu dapat membeli alat pompa ASI secara online tanpa perlu keluar rumah. Alat pompa ASI akan sangat bermanfaat bagi ibu menyusui yang bekerja atau bagi ibu yang memiliki produksi ASI cukup banyak.

Kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan pos pelayanan terpadu (Posyandu) dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pengetahuan tentang ASI ekslusif dan mendukung ibu menyusui untuk memberikan ASI secara ekslusif.

The ConversationIbu sebagai tokoh penting dalam mencukupi kebutuhan gizi bayi tidak seharusnya berjalan sendirian. Peran ibu yang sangat penting dalam kesehatan bayi dan kesehatannya sendiri seharusnya mendapat dukungan dari berbagai pihak. Baik berupa asupan informasi, dukungan moril, maupun fasilitas. Bukankah setiap orang lahir dari seorang ibu?

Marya Yenita Sitohang, Peneliti Bidang Keluarga dan Kesehatan Pusat Penelitian Kependudukan, Indonesian Institute of Sciences (LIPI)

Sumber asli artikel ini dari The Conversation. Baca artikel sumber.

__________________________________

Ilustrasi: Designed by Freepik